
SUKABATAM.com – Dalam suasana yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai budaya dan spiritual, Kampung Karang Jawa di Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, mendadak menjadi pusat perhatian publik sebagai efek dari kemunculan empat lapak judi koprok di tengah acara kesenian kuda lumping dalam seremoni bulan Suro. Kejadian ini tak hanya memancing amarah masyarakat yang melihatnya, tetapi juga menimbulkan berbagai keheranan dan kekecewaan setelah sejumlah pengakuan terang-terangan dari tokoh masyarakat setempat mengenai keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal ini.
Pengakuan yang Mengejutkan
Seremoni yang semestinya dipenuhi dengan kebahagiaan dan nilai-nilai moral justru diwarnai oleh skandal memalukan setelah seorang laki-laki yang mengaku sebagai Ketua RT secara terang-terangan menyatakan bahwa kegiatan perjudian di wilayahnya telah mendapatkan pamit dari pihak kepolisian dan lurah setempat. “Ya, paham ada koprok. Udah pamit sama Kapolseknya, sama lurahnya juga udah permisi, kalau eksis apa-apa tinggal nelpon mereka,” ungkapnya dengan santai di hadapan para pengunjung acara tersebut.
Pernyataan mengejutkan ini menimbulkan pertanyaan akbar mengenai keberadaan aturan dan pengawasan di kampung tersebut. Kesan bahwa praktik perjudian tersebut telah mendapatkan ‘restu’ dari pihak berwenang semakin diperkuat dengan pernyataan seorang pria lain yang mengaku bernama Ibrahim. Sebagai pengelola arena judi, ia mengungkapkan bahwa seluruh lapak judi di tempat itu dikelola secara terstruktur dengan menyebut nominal setoran yang dibagikan ke beberapa pihak termasuk aparat kepolisian.
Menghancurkan Kepercayaan Masyarakat
Pengakuan dan pernyataan tersebut tak hanya menghancurkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memperlihatkan indikasi adanya kolusi yang berpotensi merusak tatanan sosial dan hukum di kampung tersebut. Warga yang menghadiri acara budaya ini merasa sangat kecewa dan menilai bahwa peristiwa ini sebagai contoh jelek yang dapat mencemarkan nilai-nilai spiritual yang semestinya dijunjung tinggi dalam perayaan bulan Suro.
“Kalau pengakuan begitu dibiarkan, berarti yang salah bukan hanya pelaku judinya. Ini sudah pembiaran sistematis,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ucapan ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat akan adanya pembiaran sistematis yang cuma akan memperparah kondisi dan mungkin melahirkan norma buruk di kemudian hari.
Banyak pihak turut mengangkat kasus ini sebagai momentum buat mendesak diambilnya tindakan tegas dan cepat oleh pihak berwenang sebelum masyarakat semakin apatis terhadap hukum. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan formal dari Polres Lampung Tengah maupun Pemerintah Kabupaten setempat. Salah satu oknum polisi yang dikonfirmasi terkait setoran dari lapak judi membantah keterlibatan pihak kepolisian, menambah keruh situasi dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat yang berharap respons lekas dari pihak berwenang.
Aktivis masyarakat sipil juga tidak tinggal diam dan mengingatkan bahwa kalau kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian yang memadai, hal ini akan membentuk norma buruk yang mengubah budaya lokal menjadi tameng praktik-praktik ilegal. “Kalau dibiarkan tanpa tindakan, ini akan menjadi kebiasaan. Jangan sampai budaya lokal dijadikan tameng praktik haram,” tegas seorang aktivis yang memilih untuk tak disebutkan namanya, tetapi pernyataannya menggema di tengah keresahan masyarakat Lampung Tengah.
Menatap kondisi ini, dukungan kuat dari masyarakat dan desakan kepada pihak berwenang buat bergerak lekas adalah kunci primer yang harus lanjut dilakukan agar marwah dan nilai budaya yang sebenarnya dapat kembali ditegakkan. Masyarakat menunggu langkah tegas dari perangkat terkait untuk mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kepercayaan yang hilang mengingat budaya harusnya menjadi wahana buat mempererat persatuan dan menumbuhkan rasa kebersamaan, bukan sebagai ajang praktik ilegal yang mencederai.



