
SUKABATAM.com – Sinergi Maritim buat Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Operasi Patroli Bahari Terpadu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mencegah potensi kerugian negara yang mencapai Rp4,3 triliun. Operasi tersebut, yang berlangsung selama Semester I Tahun 2025, melibatkan berbagai upaya seperti Operasi Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea. Penutupan formal operasi ini dilakukan di Kanwil DJBC Spesifik Kepulauan Riau pada lepas 29 Juli 2025. Menurut Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Primer, “Keberhasilan operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia melalui pengawasan maritim yang kuat dan sinergis.”
Dalam operasi ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melibatkan 43 kapal patroli, yang terdiri dari fast patrol boat dengan ukuran 28 dan 38 meter serta 15 speedboat. Sebanyak 816 personel diterjunkan di perairan barat dan timur Indonesia, dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025. Hingga Juli 2025, sebanyak 14.657 penindakan nasional dilakukan, dengan 252 penindakan terjadi di bahari. Operasi ini berhasil mengamankan berbagai komoditas ilegal, seperti narkotika, pasir timah, rokok impor ilegal, produk hortikultura, sandang bekas, bahan pokok, dan senapan angin.
Capaian dan Cara Lanjutan yang Signifikan
Beberapa penindakan besar menjadi sorotan karena dampaknya yang signifikan terhadap negara dan masyarakat. Salah satunya adalah pengamanan 2 ton sabu di perairan Kepulauan Riau melalui kerja sama dengan BNN, TNI AL, dan Polri. Penindakan ini diklaim menyelamatkan 51 juta jiwa dan menghindari kerugian negara sebesar Rp15 triliun dalam biaya rehabilitasi. Selain itu, terdapat pula penindakan terhadap 49,9 ton pasir timah ilegal yang hendak diselundupkan ke Malaysia melalui Perairan Pulau Pengibu, serta penyitaan 51,2 juta batang rokok ilegal melalui operasi di Perairan Riau oleh Bea Cukai dan TNI AL.
Djaka Budhi Utama menegaskan, “Capaian tersebut menunjukkan tingginya tingkat kerawanan di wilayah pesisir timur Sumatera, yang menjadi salah satu konsentrasi Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bahari buat menutup pintu masuknya barang ilegal.” Sejumlah kasus lainnya di wilayah ini mencakup penyelundupan 95,25 ton pasir timah menggunakan beberapa kapal, pengangkutan ilegal 714,25 ton beras serta 19,8 ton gula tanpa arsip formal, dan penyelundupan rokok ilegal dan tekstil tanpa dokumen resmi. Seluruh barang hasil penindakan tersebut telah dinyatakan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN) dan sedang diproses lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Bea Cukai membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan yang beroperasi sejak awal Juli 2025. Satgas ini telah mencatat 1.645 penindakan tambahan, termasuk pencegahan penyelundupan 23 juta batang rokok ilegal di Perairan Nusa Pendamaran. Djaka menegaskan bahwa setiap hasil penindakan akan ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel, termasuk pemusnahan barang-barang ilegal. Penegasannya, “Pembentukan Satgas ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga daerah kedaulatan maritim Indonesia secara berkelanjutan, dengan pendekatan kolaboratif lintas sektor.” Ucap terima kasih dan apresiasi juga disampaikan kepada semua jajaran yang terlibat, termasuk TNI, Polri, dan kementerian/lembaga terkait, yang telah mendukung penyelenggaraan operasi ini sehingga dapat berjalan dengan maksimal.



