
Transparansi dalam Penerimaan Siswa Baru: Tuntutan Masyarakat Bekasi
SUKABATAM.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di kota Bekasi menjadi pusat perhatian dan kritik dari berbagai elemen masyarakat, khususnya Barisan Muda Bekasi. Kelompok yang terdiri dari para aktivis muda dan mahasiswa ini mengadakan aksi damai di depan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Daerah III Jawa Barat pada hari Senin, 14 Juli 2025. Mereka menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap proses PPDB yang dinilai tak transparan dan kurang adil. Salah satu tuntutan utama dari aksi ini adalah agar KCD III dan para kepala sekolah negeri di kota Bekasi mempublikasikan data terkait kuota penerimaan siswa, jumlah rombel (rombongan belajar) yang ada, dan jumlah siswa yang diterima. Transparansi data dinilai penting untuk mencegah ketidakpercayaan publik dan menghindarkan sistem dari potensi kecurangan.
Massa yang tergabung dalam Barisan Muda Bekasi mendesak agar setiap informasi terkait penerimaan siswa baru diumumkan secara terbuka dan formal kepada publik. “Kita mendesak KCD transparan dalam proses SPMB 2025. Berapa jumlah kuota, jumlah rombel tersedia, dan jumlah murid yang diterima di SMA maupun SMK Negeri di Kota Bekasi harus diumumkan ke publik secara formal,” tegas Juhartono, Ketua Barisan Muda Bekasi. Keterbukaan ini dianggap mampu menghapus kecurigaan akan manipulasi data yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat. Juhartono menyoroti isu jual beli bangku yang sudah jadi misteri umum dan mendesak agar praktik-praktik semacam itu dapat dihentikan dengan transparansi dalam sistem pendidikan.
Tantangan dan Harapan bagi Pendidikan Negeri di Bekasi
Kecemasan yang diutarakan Barisan Muda Bekasi bukanlah tanpa dalih. Juhartono mengungkapkan adanya kekhawatiran masyarakat terkait penyalahgunaan sistem PPDB yang berpotensi merugikan siswa berprestasi dan masyarakat kecil. Jalur prestasi yang digunakan secara tak wajar dan isu jual beli bangku adalah beberapa masalah yang memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang. “Masyarakat sudah paham kelakuan oknum di dinas dan sekolah yang jual beli bangku. Jika tak ada transparansi, praktik seperti ini akan lanjut berulang dan semakin menyakitkan bagi masyarakat kecil yang mau anaknya sekolah di negeri,” ungkap Juhartono dengan penuh kekhawatiran.
Barisan Muda Bekasi meyakini bahwa hanya lewat transparansi data dan akuntabilitas sistem, kepercayaan publik terhadap pendidikan negeri dapat dipulihkan. Dalam peluang tersebut, Juhartono juga menyoroti keprihatinannya terhadap pernyataan yang dibuat oleh Plt Kepala KCD Wilayah III, Elis Lisnawati. Elis menganjurkan agar siswa yang tidak tertampung di SLTA Negeri dapat beralih ke sekolah terbuka, sebuah pilihan yang dalam pandangan Juhartono, dianggap tak sesuai. “Statement dia sangat emosional dan tidak objektif. Anak-anak yang tak tertampung di sekolah negeri harusnya dibantu mencari solusi pendidikan reguler, bukan diarahkan ke sekolah terbuka yang sejatinya buat mereka yang sudah putus sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Juhartono mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional buat menyediakan pendidikan yang pantas bagi seluruh anak bangsa, sinkron dengan amanat Pasal 31 UUD 1945. Fana itu, masyarakat berharap dengan adanya aksi ini, pihak KCD dan sekolah negeri di Bekasi dapat lebih transparan dalam proses penerimaan siswa baru, sehingga menciptakan sistem pendidikan yang adil dan dapat dipercaya oleh semua lapisan masyarakat. Dengan demikian, tantangan buat meningkatkan kualitas pendidikan dan mencegah praktik-praktik curang dapat diatasi bersama, demi masa depan yang lebih bagus bagi generasi muda di Bekasi.




