Penangkapan Pengedar Narkoba di Bintan Timur
SUKABATAM.com – Seorang pria berinisial U, warga Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, harus berurusan dengan pihak berwenang setelah kedapatan menyimpan 28 paket sabu yang siap diedarkan. Penangkapan ini dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Bintan pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa penting ini lalu diungkap kepada publik dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Bintan pada Rabu (2/7/2025). Penangkapan tersebut merupakan hasil dari informasi yang awalnya diterima oleh polisi melalui laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Enam. “Mendapat laporan itu, kami langsung dinamis cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Davinsi Josie Sidabutar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian menyita 28 paket sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan total berat kudus mencapai 13,75 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti sebuah mancis rakitan dan alat penghisap sabu atau bong. Atas tindakannya, tersangka U dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, U dihadapkan pada ancaman hukuman yang tak ringan, yakni minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan pidana seumur hayati.
Komitmen Polres Bintan dalam Memerangi Narkoba
AKP Davinsi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian Bintan tidak akan memberikan celah sekecil apa pun bagi pihak-pihak yang berusaha mengedarkan narkoba secara ilegal di wilayah hukum mereka. Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus ini buat mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di area Bintan Timur dan sekitarnya. “Kami tak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di daerah hukum Polres Bintan,” tegas AKP Davinsi. Dalam usaha memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, peranan masyarakat menjadi sangat penting. Oleh sebab itu, AKP Davinsi mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian. “Peran masyarakat sangat kami butuhkan. Sekecil apa pun informasi terkait narkoba, silakan sampaikan. Bersama kita mampu memberantas peredaran gelap narkotika,” katanya menambahkan.
Cara intensif Polres Bintan ini merupakan porsi dari komitmen Polri buat melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya zat adiktif narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Semua masyarakat diharapkan dapat bersatu padu dan aktif berbarengan pihak kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan suci dari ancaman narkoba. Dengan kebersamaan dan sinergi antara masyarakat dan pihak berwenang, Polres Bintan yakin dapat menekan nomor peredaran serta penyalahgunaan narkotika di daerah mereka, hingga benar-benar bebas dari jerat zat terlarang tersebut. Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman, porsi dari masyarakat itu sendiri diharapkan bisa bertindak sebagai mata dan telinga bagi pihak keamanan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang. ***