
SUKABATAM.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menjadi pembeli kembali terjadi. Kali ini, insiden tersebut berlangsung di depan SPBU Harbourbay, Jalan Duyung, Kelurahan Sungai Jodoh, Kota Batam, pada Rabu (23/7/2025). Seorang wanita bernama FRS (39) menjadi korban dalam kejadian tersebut setelah sepeda motor miliknya digondol pelaku yang berlagak mau membeli kendaraan tersebut melalui sistem cash on delivery (COD).
Penipuan dengan Modus Test Drive
Pelaku berinisial JW (28) telah merencanakan kejahatannya dengan cermat. Ia mengontak korban dan berpura-pura tertarik untuk membeli sepeda motor milik FRS. Setelah beberapa kali berkomunikasi, keduanya sepakat untuk berjumpa di lokasi yang ramai untuk melakukan transaksi secara langsung. Namun, niat jahat dari JW rupanya lebih dari sekadar mencoba motor. “Setelah berjumpa, pelaku berdalih mau mencoba sepeda motor korban buat test drive. Tetapi, waktu motor diberikan, pelaku langsung melarikan diri dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, IPTU M Brata Ul Usna, saat memberikan keterangan kepada media.
Korban FRS sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi JW berhasil melarikan diri dan menghilang dari pandangan. Kerugian yang dialami oleh FRS tidaklah kecil, sekeliling Rp15,5 juta. Oleh karena itu, FRS segera melaporkan pencurian ini ke pihak berwajib, yaitu Polsek Batu Ampar, dengan harapan agar sepeda motornya yang hilang dapat segera ditemukan dan pelaku ditangkap.
Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti
Menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bergerak dengan sigap. Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian serta rekaman CCTV yang ada di sekeliling lokasi, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Tidak butuh ketika lama, JW akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (25/7/2025) di kawasan Bakso Gunung, Sungai Jodoh, Batam. Dalam investigasi lebih terus, terungkap bahwa sepeda motor yang dicuri tersebut sudah dijual kepada seorang penadah berinisial YAS (39). Polisi pun segera mengejar YAS dan berhasil menangkapnya tidak lama setelah penangkapan JW.
“Setelah mengetahui keberadaan penadah, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan YAS yang diduga kuat sebagai penerima barang hasil kejahatan,” tambah IPTU Brata. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor serta rekaman CCTV yang menjadi alat bukti primer untuk proses penyidikan. Kini, JW dan YAS telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar buat menjalani inspeksi lebih lanjut.
Tindakan tegas menanti JW dan YAS. JW akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara YAS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat melakukan transaksi jual beli secara COD, terutama yang melibatkan barang berharga seperti kendaraan bermotor. IPTU Brata mengimbau, “Kami imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi COD, terutama yang melibatkan kendaraan bermotor. Pilih lokasi yang kondusif dan disaksikan banyak manusia.”
Kisah ini menjadi pelajaran krusial agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dan masih waspada dalam setiap transaksi, khususnya yang melibatkan orang asing dan nilai transaksi yang tinggi. Berbagi letak yang aman dan ramai dapat menjadi salah satu cara preventif untuk menghindari kejadian serupa. Selain itu, memeriksa latar belakang calon pembeli atau penjual juga dapat menambah lapisan keamanan dalam bertransaksi. Semoga kasus seperti ini mampu semakin diminimalisir dengan kewaspadaan dan tindakan cepat dari pihak berwenang. ***




