
Tragedi Pembunuhan Berencana di Batam
SUKABATAM.com – Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Sagulung, Batam, benar-benar mengguncang masyarakat luas. Insiden tragis ini bermula dari persoalan pembayaran jasa kencan senilai Rp350 ribu yang berujung pada peristiwa pembunuhan sadis. Pelaku, seorang laki-laki berinisial MI alias I, nekat menghabisi nyawa seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial VLA (alm) setelah tidak bisa memenuhi kesepakatan pembayaran tersebut. Peristiwa berdarah ini terjadi di kamar 201 S Kostel Hotel pada hari Senin (2/6/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Kepolisian Resor Kota Besar Barelang mengungkapkan temuan mengejutkan ini dalam konferensi pers dan rekonstruksi kasus yang digelar pada Kamis (31/7/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., serta dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan Kejaksaan Negeri Batam. Dalam penjelasannya, Kapolresta menuturkan bagaimana MI memesan jasa korban melalui aplikasi kencan daring. Setelah berjumpa dan melakukan interaksi intim, masalah muncul waktu pelaku tak bisa membayar tarif yang telah disepakati. Dalam kondisi terdesak, pelaku lalu mengambil pisau dari tasnya dan menikam korban sebanyak tiga kali dari belakang.
Upaya Rekonstruksi dan Ancaman Hukum
Korban awalnya mencoba untuk memberikan perlawanan dan berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku terus menyerangnya dengan kejam. Korban mengalami 19 luka tusukan di berbagai bagian tubuhnya, termasuk punggung, dada, dan leher. Upaya korban buat menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari bilik hanya berakhir dengan ditemukan dalam kondisi kritis di lorong hotel, sebelum akhirnya mati internasional dalam perjalanan menuju rumah ngilu. Penangkapan pelaku dilakukan segera setelah kejadian oleh Tim Reskrim Polsek Sagulung, dengan donasi laporan dari rumah sakit dan keterangan para saksi.
Rekonstruksi kasus ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, serta perwakilan dari Kejari Batam dan kuasa hukum pelaku. Berdasarkan faktor perencanaan yang ditemukan, Kapolresta menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat mengancamnya dengan hukuman wafat, penjara seumur hidup, ataupun paling lama 20 tahun penjara. Kombes Zaenal menekankan bahwa tindakan pelaku merupakan pelanggaran serius yang harus mendapatkan sanksi setimpal.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan melapor jika menemukan kejadian yang mencurigakan. Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, menyarankan masyarakat buat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 atau aplikasi Polisi Super Apps yang mampu diakses melalui Google Play dan App Store. Asa dari himbauan ini adalah agar kejadian tragis serupa dapat dicegah di masa mendatang dengan peran aktif dari masyarakat dalam melaporkan situasi yang mencurigakan.



