
Keputusan Pengadilan Tinggi Kepri Menggugurkan Putusan PN Batam
SUKABATAM.com – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) berbarengan dengan Kejaksaan Negeri Batam baru saja memenangkan perkara banding perdata melawan Ocean Mark Shipping Inc. di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Informasi ini diumumkan pada tanggal 1 Agustus 2025 dan menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum di negeri ini. Kasus ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari sengketa pidana yang tertuang dalam Perkara Pidana Angka 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Batam telah memutuskan perkara tersebut, tetapi kini keputusan tersebut dibatalkan setelah majelis hakim di tingkat banding menyatakan menerima permohonan dari pihak kejaksaan.
Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 39/PDT/2025/PT TPG jo. 323/Pdt.G/2024/PN Btm dan telah dibacakan melalui sistem elektronik (e-Court) oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ahmad Sani, bersama dengan personil Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi memberikan sejumlah poin yang penting, yaitu menerima banding dari Kejaksaan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam, serta menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh Ocean Mark Shipping Inc. Selain itu, gugatan primer dan hegemoni dari Ocean Mark Shipping juga dinyatakan tak dapat diterima.
Proses Eksekusi Kapal MT Arman dan Cara Kejaksaan
Keputusan ini memberikan sinyal bahwa proses eksekusi terhadap kapal MT Arman mampu segera dilanjutkan. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan akan menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kemenangan ini merupakan bukti konkret komitmen Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam membela dan mempertahankan kepentingan hukum negara dan pemerintah di bidang perdata dan tata upaya negara,” ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Kejati Kepri serius dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai penjaga hukum negara.
Namun, pihak Kejati Kepri tak serta merta langsung melaksanakan putusan tersebut. Mereka masih menunggu tindakan selanjutnya dari pihak Ocean Mark Shipping Inc., yang memiliki saat 14 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya seperti mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini menunjukkan kehati-hatian pihak kejaksaan dalam menjalankan setiap tahap proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dengan sebaik mungkin.
Sebagai penutup, kemenangan Kejati Kepri ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap kemampuan institusi negara dalam menyelesaikan sengketa hukum yang melibatkan pihak-pihak besar. Semoga langkah Kejati Kepri ini menjadi teladan bagi forum penegak hukum lainnya dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap perkara.




