Minggu, Agustus 3, 2025
30.7 C
Tanjung Pinang

Kejati Kepri Apresiasi Putusan Hakim atas Kasus MT Arman


Ocean Mark Shipping dan Kelanjutan Eksekusi Kapal MT Arman

Keputusan Pengadilan Tinggi dalam Sengketa Ocean Mark Shipping

SUKABATAM.com - Dalam perkembangan terbaru mengenai sengketa eksekusi kapal MT Arman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menyambut baik keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Perkara banding yang melibatkan pihak Kejaksaan RI dan Ocean Mark Shipping Inc. ini telah mencuri perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Batam awalnya mengeluarkan keputusan yang kini dibatalkan pada tingkat banding.

Keputusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, kini tak berlaku setelah permohonan banding dari pihak Kejaksaan diterima secara keseluruhan. "Kami sangat mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang telah menerapkan hukum dengan pas dan adil. Ini merupakan langkah krusial buat menjaga integritas proses hukum dan kewibawaan negara," ujar Kajati Kepri dalam pernyataannya pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Langkah Selanjutnya Pasca Putusan Pengadilan Tinggi

Dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, Pengadilan Tinggi memutuskan beberapa hal krusial, antara lain: menolak gugatan asal dan hegemoni (Niet Ontvankelijk Verklaard), menolak tuntutan provisi dari penggugat asal, menerima eksepsi gugatan kabur dari Kejaksaan, dan menghukum Ocean Mark Shipping Inc. untuk membayar dana perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.

Putusan ini dibacakan secara elektronik oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sani, dengan anggota lain Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada tanggal 31 Juli 2025. Dengan diterimanya putusan ini, Kajati Kepri menegaskan bahwa Kejaksaan kini siap melanjutkan eksekusi kapal MT Arman. Eksekusi ini sesuai dengan amar putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Tetapi demikian, masih eksis kemungkinan bahwa Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Keberhasilan di tingkat pengadilan ini menjadi bukti kerja keras dari tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. "Keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini menjadi penguat semangat kami untuk lanjut membela kepentingan hukum negara," pungkas Jehezkiel dengan penuh semangat.

Keputusan ini tak cuma menjadi kemenangan bagi Kejaksaan, tetapi juga memberi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan ini menunjukkan bagaimana sistem hukum Indonesia mampu memberikan putusan yang adil dan tepat walau menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Masyarakat luas tentunya berharap bahwa tindakan hukum berikutnya dapat segera berjalan fasih dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Hot this week

Apakah Nilai TKA Tercantum di Ijazah? Simak Penjelasannya!

SUKABATAM.com - Ujian Kemampuan Akademik (TKA) telah menjadi pusat...

Son Heung-min, Raja Gol Asia di Liga Inggris

SUKABATAM.com - Son Heung-min: Raja Gol Asia di Liga...

Sancho Siap Lakukan Pengorbanan Akbar untuk Hengkang dari Manchester United

SUKABATAM.com - Jadon Sancho, salah satu pemeran berbakat yang...

Kim Pan Gon Digeser STY Setelah 10 Laga Tanpa Kemenangan

SUKABATAM.com - Perkembangan internasional sepak bola sering kali menghadirkan...

Kapolresta Barelang: Pembunuhan PSK di Sagulung Batam Direncanakan

Penelusuran Kasus Pembunuhan di Sagulung SUKABATAM.com - Kasus yang menggemparkan...

Topics

Apakah Nilai TKA Tercantum di Ijazah? Simak Penjelasannya!

SUKABATAM.com - Ujian Kemampuan Akademik (TKA) telah menjadi pusat...

Son Heung-min, Raja Gol Asia di Liga Inggris

SUKABATAM.com - Son Heung-min: Raja Gol Asia di Liga...

Sancho Siap Lakukan Pengorbanan Akbar untuk Hengkang dari Manchester United

SUKABATAM.com - Jadon Sancho, salah satu pemeran berbakat yang...

Kim Pan Gon Digeser STY Setelah 10 Laga Tanpa Kemenangan

SUKABATAM.com - Perkembangan internasional sepak bola sering kali menghadirkan...

Kapolresta Barelang: Pembunuhan PSK di Sagulung Batam Direncanakan

Penelusuran Kasus Pembunuhan di Sagulung SUKABATAM.com - Kasus yang menggemparkan...

Laki-laki Bunuh PSK di Bilik Hotel di Sagulung Batam

Tragedi Pembunuhan Berencana di Batam SUKABATAM.com - Kasus pembunuhan berencana...

Video: Menguak Maksud Jolly Roger, Bendera One Piece yang Tengah Viral

SUKABATAM.com - Fenomena bendera One Piece yang ramai diperbincangkan...

Ketua TP PKK Kabupaten Kampar Pimpin Rakornis Penyelenggaraan BIAS dan IZD Tahun 2025

SUKABATAM.com - Dalam rangka menyambut Program BIAS (Bulan Imunisasi...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img