
Keputusan Pengadilan Tinggi dalam Sengketa Ocean Mark Shipping
SUKABATAM.com - Dalam perkembangan terbaru mengenai sengketa eksekusi kapal MT Arman, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menyambut baik keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Perkara banding yang melibatkan pihak Kejaksaan RI dan Ocean Mark Shipping Inc. ini telah mencuri perhatian publik setelah Pengadilan Negeri Batam awalnya mengeluarkan keputusan yang kini dibatalkan pada tingkat banding.
Keputusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm tertanggal 2 Juni 2025, kini tak berlaku setelah permohonan banding dari pihak Kejaksaan diterima secara keseluruhan. "Kami sangat mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang telah menerapkan hukum dengan pas dan adil. Ini merupakan langkah krusial buat menjaga integritas proses hukum dan kewibawaan negara," ujar Kajati Kepri dalam pernyataannya pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah Selanjutnya Pasca Putusan Pengadilan Tinggi
Dalam amar putusan Nomor 39/PDT/2025/PT TPG, Pengadilan Tinggi memutuskan beberapa hal krusial, antara lain: menolak gugatan asal dan hegemoni (Niet Ontvankelijk Verklaard), menolak tuntutan provisi dari penggugat asal, menerima eksepsi gugatan kabur dari Kejaksaan, dan menghukum Ocean Mark Shipping Inc. untuk membayar dana perkara di dua tingkat pengadilan sebesar Rp150.000.
Putusan ini dibacakan secara elektronik oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sani, dengan anggota lain Ignatius Eko Purwanto dan Dahlia Panjaitan, pada tanggal 31 Juli 2025. Dengan diterimanya putusan ini, Kajati Kepri menegaskan bahwa Kejaksaan kini siap melanjutkan eksekusi kapal MT Arman. Eksekusi ini sesuai dengan amar putusan perkara pidana Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN Btm. Tetapi demikian, masih eksis kemungkinan bahwa Ocean Mark Shipping Inc. akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Keberhasilan di tingkat pengadilan ini menjadi bukti kerja keras dari tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. "Keberhasilan ini adalah buah kerja keras tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Ini menjadi penguat semangat kami untuk lanjut membela kepentingan hukum negara," pungkas Jehezkiel dengan penuh semangat.
Keputusan ini tak cuma menjadi kemenangan bagi Kejaksaan, tetapi juga memberi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Keputusan ini menunjukkan bagaimana sistem hukum Indonesia mampu memberikan putusan yang adil dan tepat walau menghadapi tantangan yang cukup kompleks. Masyarakat luas tentunya berharap bahwa tindakan hukum berikutnya dapat segera berjalan fasih dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.



