
Penelusuran Kasus Pembunuhan di Sagulung
SUKABATAM.com – Kasus yang menggemparkan kawasan Sagulung, Batam ini membongkar tindak kejahatan yang diduga telah direncanakan dengan matang. Korban, seorang wanita pekerja seks komersial berinisial VLA, ditemukan meninggal internasional dengan 19 luka tusukan di tubuhnya. Pada sebuah konferensi pers, Kombes Pol Zaenal Arifin, selaku Kapolresta Barelang, menegaskan bahwa pembunuhan ini adalah kejahatan keji yang sudah direncanakan oleh pelaku yang diketahui bernama MI alias I. “Tersangka MI alias I melakukan perbuatannya dengan faktor perencanaan. Ini kejahatan keji dan sadis. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana meninggal,” ungkapnya saat konferensi pers dan rekonstruksi di Polresta Barelang, Kamis (31/7/2025).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 201 S Kostel Hotel, Sagulung. Berdasarkan penyelidikan, pelaku MI memesan jasa korban melalui aplikasi daring dengan tarif Rp350 ribu. Setelah terjadinya korelasi badan, tersangka ternyata tidak mampu membayar biaya tersebut. Hal ini kemudian memicu tindakan brutal dari pelaku yang secara tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menikam korban dari belakang hingga tiga kali. Walau korban sempat memberi perlawanan, pelaku lanjut melakukan penyerangan tanpa henti, mengakibatkan 19 luka tusukan menghujani tubuh korban yang nahas.
Reaksi dan Tindakan Aparat Hukum
Korban VLA, dalam kondisi luka parah, sempat berupaya keluar dari kamar tetapi sayangnya meninggal internasional dalam perjalanan menuju rumah sakit. Pasca kejadian, aparat kepolisian dari Tim Reskrim Polsek Sagulung bergerak lekas dan berhasil mengamankan MI di letak kejadian. Langkah-langkah pengungkapan kasus ini dilakukan dengan mengumpulkan keterangan saksi, meneliti tempat kejadian perkara (TKP), dan mengamankan barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan ini direncanakan.
Kapolresta Barelang mengatur rekonstruksi untuk memastikan jalannya kejadian serta menghadirkan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum tersangka, dan sejumlah penyidik terlibat langsung. Atas perbuatannya, MI dikenakan pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana mati, seumur hayati, atau penjara paling lamban 20 tahun. Menyikapi peristiwa kriminal tersebut, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan tindak kriminal. “Hubungi Call Center Polri 110 atau gunakan aplikasi Polisi Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store,” imbau beliau pakai meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama masyarakat dengan aparat hukum dalam mencegah kejahatan serupa di masa depan.***



