
SUKABATAM.com – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat siang (11/7/2025), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam formal mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Penghasilan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua II, Budi Mardiyanto. Agenda ini merupakan porsi dari empat pembahasan utama yang dihadirkan dalam sidang hari tersebut.
Peningkatan Belanja Daerah dan Alokasi Pendapatan
Proses pengesahan ini diawali dengan pembacaan hasil pembahasan Ranperda oleh anggota Badan Anggaran (Banggar), Loyal Putra Tarigan. Ia menekankan bahwa perubahan APBD kali ini merupakan wujud respons terhadap kondisi aktual yang eksis serta sinkron dengan tuntutan kebijakan nasional. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pidato pendapat akhirnya, menegaskan pentingnya alokasi belanja pendidikan sebesar 29,31%, yang melampaui batas minimal nasional sebesar 20%. “Alokasi ini menjadi bentuk komitmen kami buat membangun sumber daya orang yang unggul dan kompetitif,” ujar Amsakar.
Selain pendidikan, dalam struktur APBD-P 2025 juga tercatat alokasi belanja kesehatan mencapai 12,4%, infrastruktur pelayanan publik sebesar 33,49%, dan belanja pegawai mencapai 37,85%. Sasaran pendapatan wilayah dikoreksi naik dari Rp3,96 triliun menjadi Rp4,27 triliun, sedangkan belanja wilayah turut meningkat dari Rp4,07 triliun menjadi Rp4,41 triliun. Kenaikan ini ditutup dengan pembiayaan daerah sebesar Rp134,5 miliar agar tetap mempertahankan anggaran yang berimbang.
Catatan Penting dan Arahan Nasional
Setia Tarigan menyampaikan bahwa perubahan anggaran yang dilaksanakan merujuk pada arahan nasional sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan di sektor-sektor strategis. DPRD Kota Batam pun memberikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan. Catatan tersebut meliputi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Wilayah (PAD), peningkatan kualitas layanan BPJS dan rumah nyeri, pembenahan sistem parkir dan persampahan, serta penguatan peran Badan Usaha Punya Daerah (BUMD).
Banggar juga menggarisbawahi pentingnya konsistensi dalam perencanaan dari mulai Planning Kerja Pemerintah Wilayah (RKPD), Kebijakan Generik Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga penyusunan APBD itu sendiri. Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan agar arsip APBD-P ini segera disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau buat penilaian dalam batas ketika paling lamban tiga hari kerja. “Pengesahan ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemko Batam agar pelaksanaan program prioritas mampu berjalan maksimal di sisa tahun anggaran 2025,” imbuh Kamaluddin menutup kedap paripurna tersebut.
Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Kota Batam, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan pembangunan di daerah ini. Dengan langkah-langkah strategis dan kebijakan yang telah disepakati, diharapkan Batam dapat lanjut berkembang dan menjadi wilayah yang kompetitif, bagus dalam sektor ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Supervisi serta penilaian dari berbagai pihak akan masih diperlukan agar seluruh planning dapat dieksekusi dengan efektif dan efisien.
Demikianlah hasil keputusan dari rapat paripurna DPRD Kota Batam yang menyoroti berbagai aspek krusial dalam perubahan APBD 2025. Dengan kerjasama dan komitmen yang terbentuk, diharapkan agenda dan program yang sudah disusun dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan wilayah.




